Bahasa Indonesia yang memiliki
penutur lebih dari 200 juta orang belum memiliki standar bagi orang asing yang
ingin memelajarinya. Melihat hal ini Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi
Kebahasaan (PPSDK), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemendikbud) mengadakan kegiatan
Standardisasi Program Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA). Standardisasi
ini antara lain membahas mengenai pengajar, kompetensi dan penyelenggara BIPA.
Kepala Badan Bahasa Kemendikbud,
Dadang Sunendar mengatakan, standar program BIPA (bersifat) sementara perlu
dibuat. Uji publik nantinya dapat dilakukan dan dikembangkan terhadap standar
BIPA itu.
Saat ini terdapat 200 lebih lembaga yang mengajar BIPA, yang tersebar di 45 negara di dunia.
Saat ini terdapat 200 lebih lembaga yang mengajar BIPA, yang tersebar di 45 negara di dunia.
“Dalam hal ini kita tidak bisa
menganut prinsip asal orang Indonesia, maka pasti bisa mengajar BIPA. Oleh
karena itu, kita juga perlu mengimbau perguruan tinggi untuk membuka program
studi BIPA dan harus ada kesepakatan pada jenjang apa program ini baiknya
diselenggarakan, apakah D3, S1, S2 atau setara dengan pendidikan profesi,”
ungkap Dadang, saat membuka kegiatan Standardisasi Program BIPA di Bogor, Jawa
Barat, (29/3/2016). Pembahas dan peserta kegiatan tersebut berasal dari
akademisi UI, UNJ, UPI, Unpad, UGM, UNY, Universitas Atmajaya, Universitas Bina
Nusantara, Universitas Sanata Dharma, para praktisi dan pengajar BIPA.
Selain itu, lanjut Dadang, saat ini masih ada dikotomi antara Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (UKBIPA). “Dalam dikotomi ini perlu dibahas bagaimana solusinya, karena kita harus memiliki standar apapun bentuknya, salah satu caranya mungkin dengan mengkonversi standar UKBI yang memiliki tujuh level ke standar Common European Framework of Reference (CEFR) yang memiliki enam level,” tutur Dadang.
Selain itu, lanjut Dadang, saat ini masih ada dikotomi antara Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (UKBIPA). “Dalam dikotomi ini perlu dibahas bagaimana solusinya, karena kita harus memiliki standar apapun bentuknya, salah satu caranya mungkin dengan mengkonversi standar UKBI yang memiliki tujuh level ke standar Common European Framework of Reference (CEFR) yang memiliki enam level,” tutur Dadang.
Sebagai
program prioritas dari PPSDK, pengajaran BIPA merupakan turunan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tentang peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional. Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman
yang memiliki kekuatan hukum sehingga dapat memberikan dampak positif dalam
pengembangan BIPA. Di antara dampak positif tersebut antara lain terbukanya
lapangan pekerjaan baru yang bersertifikasi BIPA, internasionalisasi budaya dan
bahasa Indonesia, serta meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id
0 komentar:
Posting Komentar