Pemerintah memandang
perlu mengevaluasi keberadaan lembaga non struktural yang fungsinya tumpang
tindih dengan lembaga lain. Hal ini dilakukan agar urusan pemerintahan dapat
terselenggara secara efektif, serta lebih efisien dan tidak memboroskan
anggaran.
Hal itu dikemukakan
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman di Jakarta, Selasa, 2
Februari 2016. Menurutnya, pelaksanaan urusan pemerintahan yang
terfragmentasi ke dalam lebih dari satu lembaga akan menimbulkan inefisiensi
anggaran.
“Selain itu akan
menyebabkan inefisiensi sumber daya dan menambah panjang birokrasi, sehingga
pemerintahan menjadi kurang efektif,” ujarnya.
Dia menyatakan sebuah
lembaga yang telah dibentuk harus jelas output dan outcome-nya. Dengan demikian
masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan seluruh sumber dayanya pun bisa
termanfaatkan dengan baik.
Lebih lanjut Herman
mengatakan evaluasi atas lembaga Nonstruktural adalah untuk melakukan
konsolidasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan membangun koherensi kebijakan
pemerintah. Adapun lembaga lembaga Nonstruktural yang dievaluasi hanya
difokuskan pada Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden/Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
"Tujuan utama dari
kebijakan reformasi bidang kelembagaan adalah mengurangi fragmentasi urusan
pemerintahan dan menghindari keborosan kewenangan pada lembaga Pemerintah,”
jelasnya.
Pernyataan Herman ini
sekaligus menanggapi keberatan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang
merupakan salahsatu lembaga Nonstruktural yang dievaluasi. BOPI merupakan
lembaga Nonstruktural yang melaksanakan fungsi pembinaan olahraga
profesional. Fungsi tersebut tentu saja tidak boleh tumpang tindih dengan
Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai regulator serta pelaksana
penetapan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, standar, norma,
prosedur dan kriteria di bidang olah raga profesional.
Hal ini, kata Herman,
sejalan dengan amanat pasal 17 UUD 1945 yang mengatur bahwa urusan
pemerintahan dilaksanakan oleh Menteri dan secara sektoral juga terdapat
pengaturan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional.
(HUMAS MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar