Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mewajibkan
kepada setiap pejabat tinggi di Kementerian dan Lembaga untuk mengikuti
pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas). Menurutnya, pendidikan
ini penting untuk menambah wawasan mengenai kebangsaan.
Hal tersebut diungkapkan
Yuddy dalam acara Sarasehan HUT KORPRI ke-44 dengan tema Bersama TNI dan Polri
Membangun Aparatur Sipil Negara yang Handal dan Profesional Dalam Rangka
Memperkokoh Ketahanan Nasional di Jakarta, Rabu (03/02). Hadir dalam acara
tersebut Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, Sekretaris Utama
Badan Kepegawaian Negara Usman Gumanti, dan Gubernur Lemhanas RI Budi Susilo
Supanji.
Menurut Yuddy, secara
pararel Diklat Pim untuk seluruh jabatan memang diwajibkan bagi PNS. Tetapi
sekarang bagaimana melembagakan Lemhanas sebagai sebuah keterpanggilan untuk
diikuti. “Menurut saya, pendidikan Lemhanas itu penting," kata Yuddy.
Karena itu, Menteri mengatakan,
bagi setiap PNS yang ingin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi wajib
masuk Lemhanas, sedangkan yang sudah menjadi pimpinan tinggi tinggal mengikuti.
Berdasarkan catatan LAN, hanya 60 persen dari sekitar dua ribuan pimpinan
tinggi yang sudah mengikuti pendidikan di Lemhanas. "Diklat Pim
wajib karena untuk pendidikan dasar. Tapi Lemhanas penting,” tegasnya.
Dengan mengikuti
pendidikan di Lemhanas, para pejabat akan memiliki wawasan lebih luas dan
menjadi bekal penguatan visi dan misi pelaksanaan tugas Presiden. “Lemhanas
harus menjadi kawah candradimuka mengenai nilai-nilai ke-Indonesiaan,"
kata Yuddy.
Dalam kesempatan itu,
Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, ASN saat ini membutuhkan pengembangan
budaya kerja yang inovatif. Sebagai antisiaipasi, saat ini LAN tengah
memperkaya metode pembelajaran, seperti wawasan integritas dan kebangsaan.
Menurut Adi, ASN harus
memiliki nilai ANEKA yaitu Akuntabel, Nasionalisme, Etika, Komitmen mutu,
dan Anti korupsi. “Lima nilai ASN ini yang akan kita tanamkan selama diklat
jabatan," ujarnya.
Sekretaris Utama BKN
Usman Gumanti mengungkapkan, dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), negara memerlukan ASN yang profesional, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik KKN. Lebih dari itu, ASN harus mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, mampu menjalankan peran
sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
(HUMAS MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar