Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi
mengatakan, ia sangat memahami aspirasi eks tenaga honorer kategori 2. Namun,
tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, sebab ada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah.
Namun Yuddy menegaskan
bahwa pihaknya terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer kategori
2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau
saya trabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran
Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan
dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi saat
menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), di Kantornya,
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.
Menteri Yuddy menegaskan
tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada
ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi sampai saat
ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi
tuntutan tersebut. “Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak
ada,” ujarnya.
Dia menegaskan
Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar,
antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran
untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana
penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Surat
menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.
Menurut Yuddy juga
mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi
yang bisa digunakan Menteri PANRB untuk menjadi payung hukum
menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan
secara langsung.
Keputusan Menteri tidak
bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang. “Saya sudah menggunakan
kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak
ada anggaran,” ujar Guru Besar FISIP Universitas Nasional tersebut.
Ditambahkan, kalaupun
pemerimntah terus didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi
pemerintah saat ini tidak mungkin berubah. “Kami didesak seperti apa saja tidak
mungkin bisa, karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada,
payung hukumnya juga harus tersedia,” imbuh Yuddy seraya menambahkan
bahwa untuk membuat payung hukum ini Dewan Perwakilan Rakyat sangat berperan.
Secara pribadi, Yuddy menyadari
jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi
inilah yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu Forum
Honorer Kategori 2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa
Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan
Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.
Titi Purwaningsih dalam
kesempatan itu menyatakan dapat memahami posisi Menteri PANRB yang harus taat
pada undang-undang. Kendati demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat
tenaga honorer K2 menjadi PNS. “Kami minta pengabdian kami dihargai,”
ujarnya.
Titi juga mengungkapkan
bahwa para tenaga honorer K2 akan melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8 –
12 Februari 2016 mendatang.
Menanggapi ini, Yuddy berharap
agar aksi menyampaikan aspirasi berjalan lancar dan damai. “Hak warga negara
untuk menyampaikan aspirasi,” terangnya.
(HUMAS MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar