Pemerintah melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah
berupaya maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga Honorer K2 (THK2). "Kami
sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton
dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya
administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," ujar
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman
di Surabaya usai menghadiri acara Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur
Negara (6/2).
Menurutnya, hal tersebut
dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2.
Namun demikian, sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil
karena secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak
memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi
CPNS pasca diterbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun
2012. "Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang
Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang bagi rekruitmen dan pengangkatan
CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi
terlebih dahulu," ujar Herman.
Herman lebih jauh mengungkapkan,
bahwa pada Pasal 58 ayat 3, tercantum jelas bahwa Pengadaan PNS dilakukan
melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi,
pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Hal ini
diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Dalam Undang-Undang
tersebut di Pasal 62 ayat 2 juga dinyatakan proses seleksi dilakukan tiga tahap
yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang.
Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas.
PP itu menyebutkan tenaga
honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes
Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga menegaskan , Tenaga honorer yang dinyatakan
lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan
Tahun Anggaran 2014. "Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2
selesai setelah pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan berakhirnya
masa berlaku PP 56/2012 pada Desember 2014," pungkas Herman.
(HUMAS MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar