Kajian Tim Ahli
Cagar Budaya Nasional pada tahun 2015 telah menghasilkan 61 rekomendasi
penetapan dan pemeringkatan cagar budaya. Ke-61 cagar budaya itu terdiri dari
dua rekomendasi cagar budaya peringkat Kota, satu rekomendasi cagar budaya
peringkat Kabupaten, sembilan rekomendasi cagar budaya peringkat Provinsi, dan
50 rekomendasi cagar budaya peringkat Nasional.
Direktur Jenderal
Kebudayaan Kacung Marijan mengatakan, meski belum resmi ditetapkan sebagai
cagar budaya, cagar budaya yang direkomendasikan tersebut tetap harus
diperlakukan dan dirawat sebagai sebuah cagar budaya. Ia juga mendesak agar
segera dibentuk tim ahli cagar budaya di daerah-daerah, mengingat Indonesia
memiliki banyak cagar budaya yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, baik
peringkat kota, kabupaten, provinsi, maupun nasional.
“Sampai hari ini
sudah ada 66.573 cagar budaya yang terdaftar. Tetapi dari jumlah
tersebut, baru 1.003 yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Maka dari itu
kita sangat mendesak untuk pembentukan tim ahli cagar budaya di daerah-daerah,”
ujar Kacung saat jumpa pers tentang Cagar Budaya yang Ditetapkan Nasional, di
Tangerang, Banten, Jumat (27/11/2015).
Kegiatan kajian
oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional terhadap usulan penetapan cagar budaya
telah berlangsung sejak tahun 2013. Hasil kajian tersebut menghasilkan
suatu rekomendasi penetapan yang diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Hingga saat ini baru ada 50 cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai
cagar budaya peringkat nasional.
Kacung
menargetkan, pada tahun 2016, minimal ada 100 cagar budaya yang
ditetapkan. “Syukur-syukur lebih dari seratus. Kami tidak mau 50 saja.
Kalau tim cagar budaya di daerah-daerah sudah terbentuk, bisa lebih dari
seratus, bahkan bisa 200 cagar budaya yang bisa kita tetapkan,” katanya
optimis.
Penetapan Cagar
Budaya menjadi cagar budaya nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung
jawab Pemerintah dalam melaksanakan pelindungan, pengembangan dan
pemanfaatannya. Penetapan Cagar Budaya Nasional dilakukan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Tim
Ahli Cagar Budaya Nasional.
Cagar Budaya
adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar
Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sedangkan penetapan itu sendiri
adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur,
lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
0 komentar:
Posting Komentar