Untuk ketiga kalinya,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meraih penghargaan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan gratifikasi. Kali ini,
Kemendikbud terpilih sebagai kementerian dengan Unit Pengendali Gratifikasi
(UPG) Terbaik dari KPK. Penghargaan tersebut diberikan pada Festival
Antikorupsi 2015 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Kamis
(10/12/2015).
Sebelumnya, pada tahun
2013, Kemendikbud pertama kali mendapatkan penghargaan terkait gratifikasi
sebagai kementerian yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbanyak.
Penghargaan tersebut diberikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di
Jakarta, (9/12/2013). Kemudian pada tahun 2014, Kemendikbud memperoleh
penghargaan sebagai kementerian dengan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
terbaik dalam acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia di Yogyakarta, (9/12/2014).
Pemberian penghargaan untuk
Kemendikbud sebagai kementerian dengan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
Terbaik dari KPK pada tahun ini diberikan oleh Ketua Sementara KPK
Taufiequrachman Ruki kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Hindun
Basri Purba. Pemberian penghargaan dilakukan pada Festival Antikorupsi 2015 di
Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Kamis (10/12/2015). Dalam Festival
Antikorupsi ini Kemendikbud juga berpartisipasi sebagai peserta pameran dengan
ukuran stan seluas 18 m2. Festival Antikorupsi 2015 diselenggarakan dalam
rangka Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Komitmen Kemendikbud
dalam hal pelaporan gratifikasi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 072/P/2012 tanggal 10 April 2012, yang
mengamanatkan Kemendikbud untuk membentuk Satuan Tugas Pengendalian
Gratifikasi. Unit ini bertugas menyosialisasikan gratifikasi sebagai embrio
perilaku korupsi yang harus dihindari oleh pejabat di lingkungan Kemendikbud.
Selain itu, Unit
Pengendali Gratifikasi Kemendikbud (UPG) juga menerima laporan gratifikasi,
yang diterima secara elektronik maupun tertulis. Semua jenis laporan
gratifikasi yang masuk diperiksa tim UPG untuk dikelompokkan sesuai jenis
gratifikasinya. Kemudian pada tahun 2013, dikeluarkan Permendikbud Nomor 51
tahun 2013 yang mengatur tentang Program Pengendalian Gratifikasi.
0 komentar:
Posting Komentar