PT Tabungan dan Asuransi
Pensiun (PT Taspen) Persero dan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja sepakat untuk
menjalin koordinasi dan kerjasama dalam hal penanganan kecelakaan kerja bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kerjasama tersebut
dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT
Taspen Iqbal Latanro, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Direktur
Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Kamis (17/12).
"Prinsipnya kami bersinergi dalam memberikan pelayanan yang baik dan
efisiensi. Yang kami tandatangani bersama adalah bersinergi untuk kecelakaan
kerja," kata Direktur PT Taspen Iqbal Latanro.
Iqbal mengatakan,
kerjasama ini merupakan amanat dari PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara. Kerjasama ini
dilakukan untuk mencegah terjadinya dobel anggaran antara BPJS Kesehatan dan
Jasa Raharja terkait kecelakaan kerja.
"Jika terjadi
kecelakaan lalu lintas awalnya dibiayai oleh Jasa Raharja. Tetapi kalau bukan
karena kecelakaan lalu lintas, kami bersama-sama dengan BPJS Kesehatan. Nanti
dipisahkan pengobatan yang dibiayai oleh Taspen dengan BPJS Kesehatan dan Jasa
Raharja," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, saat
ini PT Taspen sudah mulai melakukan pembayaran. Untuk jaminan kematian,
pihaknya sudah membayar sekitar 5 ribu orang, sedangkan untuk kecelakaan kerja
sekitar 10 orang.
Sementara itu, Dirut BPJS
Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman
dalam mengatur penanganan kepada peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai
kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan penyelenggara Program Jaminan
Kesehatan.
"Ruang lingkup
perjanjian kerjasama ini meliputi pelaksanaan koordinasi pelayanan jaminan
kecelakaan kerja meliputi penentuan mekanisme penjaminan kecelakaan kerja,
pembayaran penggantian Klaim Program Kecelakaan Kerja, Perluasan Jaminan
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Pelaksanaan sosialisasi
tentang Koordinasi Pelayanan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja," kata
Fachmi.
Mekanisme pelayanan dan
penjaminan selama masa transisi saat ini diatur, dimana BPJS Kesehatan
bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kecelakaan kerja
tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja.
Sementara Jasa Raharja hanya menjamin dengan batasan pembayaran maksimal Rp 10
juta, dan PT Taspen (Persero) bertindak sebagai penjamin kasus kecelakaan kerja
yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja hingga sembuh.
"Kami berharap
sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta Taspen yang juga merupakan
peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan
haknya," kata Fachmi.
Sumber : menpan.go.id
0 komentar:
Posting Komentar