Direktur Jenderal
Kebudayaan Kacung Marijan mengatakan, Indonesia memiliki 66.573 cagar budaya
yang terdaftar. Tetapi dari jumlah tersebut, baru 1.003 cagar budaya yang
resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah. Salah satu kendalanya
adalah belum dibentuknya tim ahli cagar budaya di setiap kabupaten, kota dan
provinsi. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mendesak dilakukannya pembentukan tim ahli cagar budaya di daerah-daerah.
Kacung mengatakan,
anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional minimal berjumlah 13 orang, sedangkan
untuk Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi berjumlah sembilan orang. “Tim cagar
budaya ini terdiri dari orang-orang yang punya banyak keahlian. Mereka
mengetahui pengetahuan tentang cagar budaya yang baik. Bisa dari arkeolog, ahli
sejarah, antropolog, arsitek, geologi, juga geografi,” ujar Kacung saat
jumpa pers tentang cagar budaya di Tangerang, Banten, Jumat (27/11/2015).
Ia mengatakan, Tim
Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional sudah melakukan pelatihan kepada beberapa
tim ahli cagar budaya di daerah-daerah. Salah satu solusi yang dilakukan
Kemendikbud untuk mendorong segera dibentuknya tim ahli cagar budaya di daerah
adalah dengan metode “jemput bola”, yaitu dengan mendatangi daerah-daerah untuk
melakukan sosialisasi tentang pembentukan tim ahli cagar budaya, hingga
penjelasan teknis pembentukannya.
“Dulu kita
kumpulkan dari semua provinsi di seluruh Indonesia. Ini tidak efektif. Kita
akan datang ke daerah-daerah ke beberapa provinsi, kemudian kalau
dibutuhkan asistensi khusus ke kabupaten tertentu maka kita akan lakukan.
Kita akan jemput bola supaya tim cagar budaya ini cepat terbentuk,” tutur
Kacung. Ia menargetkan, pada akhir tahun 2019 nanti tim ahli cagar budaya di
sebagian besar daerah-daerah di Indonesia sudah terbentuk.
Tim Ahli Cagar
Budaya Nasional dibentuk melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia nomor 039/P/2015. Kegiatan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya
Nasional terhadap usulan penetapan cagar budaya telah berlangsung sejak
tahun 2013, yang selanjutnya menghasilkan suatu rekomendasi penetapan yang
diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai
cagar budaya peringkat nasional.
Cagar budaya yang
telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional hingga saat ini berjumlah
50 cagar budaya. Pada tahun 2013 ditetapkan 12 Cagar Budaya Peringkat Nasional
yang terdiri dari enam Benda Cagar Budaya, empat Bangunan Cagar Budaya dan dua
Kawasan Cagar Budaya. Sedangkan tahun 2014 ditetapkan 19 Cagar Budaya Peringkat
Nasional yang terdiri dari sembilan Benda Cagar Budaya, empat Bangunan Cagar
Budaya, satu Struktur Cagar Budaya yaitu Tugu Pahlawan di Surabaya, dua Situs
Cagar Budaya dan tiga Kawasan Cagar Budaya. Untuk tahun 2015 telah
ditetapkan 19 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang terdiri dari empat Benda
Cagar Budaya, 13 Bangunan Cagar Budaya dan dua Kawasan Cagar Budaya.
0 komentar:
Posting Komentar