Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun
2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS
binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada
tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran
tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem
digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem
digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual
tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated)
secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi
pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana
transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis
ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah
serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita
tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan
pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan
ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu
tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada
mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada
tahun 2015.
download disini tunjangan profesi 2015
Minggu, 25 Oktober 2015
Home »
» Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015
0 komentar:
Posting Komentar