Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melakukan kerja sama dengan tiga
bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Guru
(TPG).
Kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam
bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan
Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri
tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan hari ini di Kantor
Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya
pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru.
“Hari
ini pada akhirnya kita tanda tangani MoU (Memorandum of Understanding atau nota
kesepahaman,-), ini memang menjadi program pemerintah sesuai dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, tunjangan profesi dibayarkan
satu kali gaji pokok,” demikian disampaikan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud,
Sumarna Surapranata, pada saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan
Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan BRI, BNI, dan Bank
Mandiri tentang Penggunaan Jasa Perbankan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu
(30/9/2015).
Sumarna
menyebutkan, anggaran TPG tahun ini sekitar Rp 70 triliun yang ditransfer ke
kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS. Tahun depan, kata
dia, anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp 73,6
triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp 7 triliun untuk guru
non-PNS. “Naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun karena jumlah guru yang memiliki
sertifikat pendidik naik, akan ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada
kenaikan gaji pokok, ada kenaikan pangkat dan golongan,” katanya.
Sumarna
menjelaskan, pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini
dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG,
kata dia, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Namun,
tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi
juga ke depan akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional,
dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan
meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
Sumarna
menegaskan, melalui nota kesepahaman ini harus terwujud tiga prinsip dasar
dalam
bermitra
yaitu mutual trust (saling percaya,-), mutual respect (saling menghormati,-),
dan mutual benefit (saling menguntungkan,-) antara pihak-pihak yang bekerja
sama. Dari MoU ini, kata dia, tentu ada keuntungan bagi ketiga bank yang
bemitra tetapi keuntungan tersebut sudah pasti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. “Benefit (keuntungan,-) untuk Kemendikbud
banyak, salah satunya penyaluran jadi apik, jadi smooth (halus,-) mudah
mengeceknya, dan mudah memeriksa siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah
dapat,” ujarnya.
Sumarna
mengimbau, agar ketiga mitra kerja tersebut meberikan pelayanan khusus bagi
guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut
seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku,
diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit
atau kartu kredit ketiga bank tersebut. “Kami meminta teman-teman bank, special
treatment (pelayanan khusus,-) untuk guru-guru kita yang hebat, muliakan yang
berdedikasi, kita punya 3.015.315 guru hari ini,” tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar