"Kemenkominfo kan punya kewajiban
/fungsi pengawasan terhadap frekuensi secara permanen, maka jika ada
yang masuk tanpa ijin harus segera diatasi," kata Pengamat intelejen
Susaningtyas Kertopati, Kamis (22/10).
Eks anggota Komisi I DPR itu mendesak
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera bertindak
atas adanya siaran pengganggu. Menurutnya pengganggu itu bisa
mengamputasi keamanan dan berbahaya.
Dia mengatakan Kemenkominfo dan DPR
harus segera menelusuri adanya siaran-siaran yang sangat mengganggu
tayangan MNCTV. "Kominfo dan DPR tak bisa mendiamkan hal ini, karena
kehadiran frekuensi MNCTV sebagai frekuensi permanen sudah menjadi
wilayah publik tentu di sini negara harus hadir," tuturnya.
Sebelumnya Direksi TPI versi Tutut,
Habiburokhman menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas gangguan
siaran gelap di MNCTV. Ya siaran pengganggu itu muncul pada 15 dan 16
Oktober, serta Kamis (22/10) pagi pukul 09.00 Wib.
"Kami direksi tidak tahu, tidak pernah
meminta dan tidak bertanggung jawab atas siaran (pengganggu siaran
MNCTV-red) itu," ujar Habiburokhman
Dia menjelaskan, pihaknya sudah
mengirimkan surat ke Balai Monitoring (Balmon) DKI Jakarta dan Tangerang
yang ditembuskan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika (SDPPI) Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak
bertanggung jawab atas siaran tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, hari ini
Direksi TPI juga telah mengirimkan surat ke Dirjen SDPPI Kemkominfo
terkait hal itu. "Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirut TPI
Ridha Sabana," katanya.
Sementara itu secara terpisah, Direktur
MNCTV Ruby Pandjaitan menjelaskan bahwa pihaknya berharap Kemenkominfo
memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menggangu siaran resmi
MNCTV. Apalagi kegiatan ilegal tersebut masuk ranah hukum pidana.
Sumber : www.jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar