Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengirimkan surat edaran
(SE) tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Dalam
surat edaran itu, Mendikbud meminta kepala daerah mengutamakan kesehatan dan
keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Bagi sekolah
yang diliburkan selama lebih dari 28 hari, akan dilakukan penyesuaian kalender
akademik melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Surat
Edaran bernomor 90623/MPK/LL/2015 itu dikirimkan Mendikbud ke gubernur provinsi
seluruh Indonesia dan bupati serta walikota seluruh Indonesia pada 23 Oktober
2015. Di surat itu Mendikbud menyatakan, penyelenggaraan pendidikan di daerah
terdampak bencana asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus. Setidaknya
ada sembilan langkah yang telah dirumuskan Kemendikbud untuk dijalankan oleh
pemerintah daerah pada daerah terdampak bencana asap dengan koordinasi dan
dukungan penuh dari Kemendikbud.
Langkah-langkah
tersebut antara lain meminta kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan
diliburkan jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas
berbahaya. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar
mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD, serta 300 untuk seluruh tingkat,
mulai dari PAUD sampai SMA/sederajat.
Namun
selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang
mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di rumah.
Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan
tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang
sekolahnya diliburkan.
Sebelumnya,
pada pertengahan September lalu, Mendikbud juga telah melakukan telekonferensi
dengan kepala dinas pendidikan yang daerahnya terdampak bencana asap. Salah
satunya dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam
telekonferensi itu, Mendikbud mengatakan, selama sekolah diliburkan, para guru
diharapkan dapat memberikan tugas mandiri kepada siswa untuk dapat dikerjakan
di rumah. Tugas mandiri itu diberikan sebagai pengganti jam belajar yang
seharusnya berlangsung di sekolah. Tidak hanya itu, Mendikbud juga meminta guru
dan siswa aktif mengakses informasi pendidikan lain melalui layanan program
mendidik yang disajikan Kemendikbud melalui TV Edukasi dan media belajar
berjaringan, yaitu belajar.kemdikbud.go.id.
Selain
itu, dalam acara Ngopi Pagi Kemendikbud, bertema "Setahun Kinerja
Kemendikbud" pada 19 Oktober lalu, Mendikbud juga telah menjelaskan
rencana penyesuaian kalender akademik bagi sekolah yang meliburkan kegiatan
belajar mengajar lebih dari 28 hari. Hal itu juga tertulis dalam Surat Edaran
tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bagi sekolah
yang diliburkan lebih dari 28 hari akibat bencana asap, maka akan diberikan
kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik,
target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot ujian nasional
(UN), serta jadwal dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan
dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalender akademik
dikoordinasikan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui
jumlah hari belajar efektif yang hilang.
Dalam
surat edaran itu, Mendikbud juga menyatakan, Kemendikbud akan menyediakan
bantuan sosial
secara
selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang
melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap.
Mekanisme pemberian bantuan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi
dengan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
0 komentar:
Posting Komentar