Kemendikbud
Usulkan Program GGD Tahap Kedua Menyasar 151 Daerah 3T
salah satu agenda pembangunan
nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019
adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan
desa dalam kerangka negara kesatuan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nurzaman menyampaikan, program GGD
merupakan bagian dari proses peningkatan layanan pendidikan dan penjaminan mutu
pendidikan bagi siswa, orang tua, dan sekolah serta pemangku kepentingan
lainnya. “Ini salah satu program afirmasi yang bagus karena dengan prinsip
salah satu dari nawa cita yang isinya menyatakan bahwa membangun Indonesia dari
pinggiran,” katanya saat memberikan paparan pada acara Koordinasi Program Guru
Garis Depan di Hotel Grand Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu
(10/10/2015).
Saat ini terdapat 122 kabupaten yang
termasuk dalam daerah tertinggal dan terdapat 43 kabupaten yang termasuk dalam
daerah terdepan dan terluar yang beririsan dengan daerah tertinggal. Program
GGD tahap kedua mendatang, Kemendikbud telah mengusulkan kepada 123 kabupaten
daerah 3T di seluruh Indonesia ditambah 28 kabupaten yang telah menjadi daerah
sasaran sebelumnya untuk bekerja sama dalam program tersebut. Nurzaman
mengimbau, setiap pemerintah kabupaten untuk menyesuaikan kebutuhan GGD sesuai
dengan kebutuhan guru di daerahnya sehingga tidak terjadi kelebihan tenaga
pengajar di salah satu sekolah atau masih terdapat sekolah yang kekurangan guru
di daerah tersebut.
Nurzaman menyebutkan, sebanyak 3.500
guru lulusan Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar
(SM-3T) telah diseleksi Kemendikbud untuk memenuhi kebutuhan Program GGD tahap
kedua tersebut. Guru-guru lulusan SM-3T yang merupakan program dari Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini, kata dia, telah memenuhi syarat
sebagai guru profesional seperti memenuhi kualifikasi akademik (sarjana atau
diploma 4), memiliki sertifikat profesi pendidik melalui program Pendidikan
Profesi Guru, dan sebagainya. “Kita persiapkan guru-guru yang profesional
sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,”
ujarnya.
Nantinya alumni SM-3T yang terpilih
dalam program GGD akan ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga
menjadi guru tetap di daerah penempatannya. Tidak hanya itu, tenaga pengajar
dalam program GGD juga akan diberikan tunjangan khusus atau tunjangan profesi
bagi guru di daerah 3T tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, salah satu bank nasional milik pemerintah akan memberikan produk khusus
berupa kredit kepemilikan rumah dengan berbagai keuntungan bagi tenaga pengajar
dalam program GGD di daerah penempatannya itu.
0 komentar:
Posting Komentar