Pemerintah
melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali akan
memblokir situs-situs yang bermuatan radikal. Langkah ini menindaklanjuti
terkait pemblokiran 24 situs radikal sebelumnya.
Berdasarkan
rekomendasi dari Tim Panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang Sara dan
Radikalisme, telah menetapkan 9 situs yang dianggap menyebarkan konten radikal
yang dilaporkan oleh masyarakat.
Oleh
sebab itu, Tim Panel kembali meminta pemblokiran terhadap 9 situs tersebut.
Adapun, 9 situs tersebut:
- manjanik.com
- eramuslim.com
- mikailkanie.wordpress.com
- revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
- langitmuslim.blogspot.co.id
- kajiantauhid.blogspot.co.id
- pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
- muslimori1.blogspot.co.
"Permintaan
pemblokiran situs tersebut telah kami sampaikan kepada para penyelenggaran
Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir sejak krmarin Rabu (27/1),
dengan alasan seluruhnya menyebarkan faham radikalisme dan kebencian yang
melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),
ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kemkominfo, Ismail Cawidu, kepada
wartawan, Kamis (28/1).
"Ancaman
hukuman Dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan
pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,"
imbuhnya.
Meski
begitu, berdasarkan pantauan Merdeka.com, kesembilan situs tersebut, hingga berita ini diturunkan,
masih ada beberapa di antaranya bisa diakses. Ketika dihubungi terpisah,
menurut Ismail, untuk bisa memblokir semua website yang diakses oleh seluruh
ISP memang butuh waktu, namun pihaknya menegaskan agar seluruh ISP secepatnya
memblokir situs-situs yang dianggap radikal tersebut.
"Kami
mengharapkan secepatnya untuk seluruh ISP blokir situs tersebut. Memang kan
butuh waktu untuk seluruh ISP memblokir situs-situs tersebut tapi tidak lama
dan harus segera mungkin," tegasnya.
Sumber : http://www.merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar