Selama dua tahun terakhir, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas
laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Opini WTP
tersebut diperoleh Kemendikbud untuk laporan keuangan tahun anggaran 2013 dan
2014. Untuk laporan keuangan tahun anggaran 2015, Kemendikbud bertekad akan
mempertahankan opini WTP dari BPK dan menyiapkan laporan keuangan dengan
sebaik-baiknya.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik
Suhardi mengatakan, saat ini Kemendikbud sudah menyiapkan laporan keuangan
untuk diperiksa BPK dalam Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Kemendikbud
dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2015.
“Sekali WTP, tetap WTP. Kami semua
ingin berusaha sekuat tenaga agar WTP tetap kami pertahankan,” ujar Didik dalam
Rapat Temu Awal Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Kemendikbud dan
Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2015, di Jakarta, (25/1/2016). Hal itu
disampaikan Didik di hadapan puluhan orang yang terdiri dari auditor BPK dan
jajaran pimpinan di lingkungan Kemendikbud.
Wakil Penanggung Jawab I dari Tim
Pemeriksa BPK, Novel Anwar mengatakan, sasaran pemeriksaan adalah pengujian
atas akun-akun dan saldo yang disajikan dalam neraca serta transaksi-transaksi
pada laporan keuangan dengan pertimbangan materialitas dari total realisasi belanja.
Kemudian salah satu fokus pemeriksaan adalah terkait aset, karena Kemendikbud
mengalami perubahan struktur organisasi internal antara lain likuidasi satu
unit eselon I, yaitu Ditjen Pendidikan Tinggi, yang pindah ke Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). Hal itu menyebabkan
berpindahnya satuan kerja di bawah Ditjen Dikti ke Kemristekdikti sehingga
berdampak terhadap laporan keuangan.
Inspektur Jenderal Kemendikbud,
Daryanto mengatakan, sejak tahun lalu proses pemindahan aset Ditjen Dikti dari
Kemendikbud ke Kemristekdikti sudah berjalan. “Dari sisi inspektorat jenderal
semua berjalan cukup bagus. Pemindahan aset dilakukan secara bertahap. Semoga
semua aset-aset jelas sehingga tidak ada temuan-temuan,” tuturnya.
Pemeriksaan Terinci atas Laporan
Keuangan Kemendikbud dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2015 oleh BPK
dimulai pada 25 Januari 2016 untuk pemeriksaan di kantor pusat (Jakarta).
Sedangkan untuk pemeriksaan satuan kerja di daerah dimulai pada 8 Februari 2016.
Kemudian Kemendikbud akan menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK
pada tanggal 31 Mei 2016.
0 komentar:
Posting Komentar