Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan,
pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan
ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan
pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
“Jadi kok gaji ke-14.
Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang
masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, gaji
ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya,
pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa
direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai
pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa
pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun
dalam APBN 2016.
Dana Taktis
Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan
regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai
upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat
benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp 100 miliar dana
taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah
tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
Sumber :
www.setkab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar