Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode identitas pendidik yang
masih aktif dan terdiri dari 16 angka. NUPTK menjadi syarat mutlak bagi
guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal
maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat signifikansi
NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat
tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK)
pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Dalam surat bernomor
14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan
tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang
penonaktifan NUPTK.
Secara terperinci,
dokumen tersebut bisa diunduh di sini
Sumber : dikdas.kemdikbud.go.id
0 komentar:
Posting Komentar