Sebanyak tujuh provinsi mendapat nilai terbaik dalam
penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Nilai yang diraih
tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang
ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55. Tujuh provinsi tersebut adalah
DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI Jakarta (58,44), Jawa Timur
(56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung (55,13), dan Jawa Barat (55,06).
Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang
yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua
bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang
mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi
yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau
(54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata
mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik
saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar
kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya
ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai
SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).
“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara
mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun
2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).
Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan
dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per
individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data
ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.
Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun
nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki
kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga
kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok
kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu
instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan
pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id
0 komentar:
Posting Komentar