Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat
pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara
otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti
yang diterapkan selama ini.
Kepala
BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural
dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan ini berlaku untuk semuanya
(termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan
kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta,
Jumat (15/5).
Namun
demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan
pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk
bisa naik pangkat. "Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,"
katanya.
Selain
itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun
belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya
pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau
tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit
itu," tegasnya.
Bima
meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka
kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu
untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain
sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian
Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
"Hanya
saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak
dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita
akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan
yang harus diambil," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar