Get this widget!

Minggu, 22 November 2015

Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban




Menurut salah satu dari pegiat internet dari SafeNet yang tergabung dalam Forum Demokrasi Digital, Damar Juniarto, mengatakan, jika revisi UU ITE tak segera dibahas, maka kecenderungan pasal karet yang berada di UU tersebut akan memakan korban kembali.
Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Nah, saat ini kepastian akan dibahasnya naskah revisi UU ITE, masih belum menemukan titik terang. Padahal, revisi UU ITE tersebut sudah didorong oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan masyarakat sipil untuk segera dibahas pada tahun ini.
"Revisi UU ITE seharusnya menjadi prioritas legislasi nasional (Prolegnas) yang harus selesai di tahun 2015. Tapi sampai saat ini, naskah revisi UU ITE belum juga sampai di Komisi 1 DPR. Apa penyebabnya?" ujarnya kepada Merdeka.com, Minggu (22/11).
"Masalahnya, hari sidang DPR hanya tinggal 17 Desember. Dan dalam prolegnas 2016 tidak ada daftar Revisi UU ITE," tambahnya.
Jika hal itu tak segera dibahas, kata Dia, tak menutup kemungkinan bila jumlah korban akibat pasal karet tersebut akan semakin bertambah. Menurutnya, sampai sekarang sudah ada sekitar 118 orang yang menjadi korban ganasnya pasal karet tersebut sejak tahun 2008. Dari sekian banyaknya korban, mayoritas 72 persen kena pidana sejak 2014-2015.
"Penelusuran pada kronologi pembuatan Revisi UU ITE terlacak sudah selesai diajukan oleh Kemkominfo pada pertengahan Juli 2015. Kemudian sempat dijadikan bahan Rapat Terbatas dan direkomendasikan untuk segera dikirimkan ke Setneg DPR untuk mendapat pengantar. Setelah itu seperti 'hilang'. Hilang ini momentumnya ya. Kita sudah cek ke setneg katanya oleh Setneg sudah dikirim ke Kemkominfo, Polri dan Kejagung untuk mendapat paraf. Hanya Kemkominfo yg mengaku sdh membubuhkan paraf dan mengirim ke Kejagung. Setelah itu tak ada info lagi," terangnya.

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

0 komentar:

Posting Komentar